mantan manajer Awkarin
Senin, 8 Agustus 2022
Jumat, 5 Agustus 2022
Kamis, 4 Agustus 2022
Suara.com - Selebgram Awkarin dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapornya adalah Ely Rosita, ibu Cantika yang merupakan admin dari sang selebgram.
Cantika merupakan admin Awkarin yang beberapa waktu lalu heboh karena diduga melakukan penggelapan Rp400 juta. Awkarin lantas mengunggah cerita ini di Instagram, lengkap dengan foto Cantika, ibu dan adik.
Unggahan inilah yang kemudian tidak bisa diterima Ely Rosita. Ia yang menggandeng pengacara Silvia Devi Soembarto lantas melaporkan Awkarin ke Polda Metro Jaya.
"Kami ke sini untuk melaporkan pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan Awkarin, atas keluarga dari ibu Ely," kata Silvia Devi Soembarto di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/7/2024). Silvia mengatakan, dari postingan tersebut, kliennya mendapat perundungan. Bahkan anak bungsu yang masih kecil juga ikut di-bully.
Video Editor: Ariskha
© 2007 - 2024 Okezone.com,
TRIBUNNEWS.COM - Seorang selebgram berinisial SS diringkus polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
SS diamankan polisi saat berada di sebuah apartemen yang berlokasi di Tanjung Duren, Jakarta Barat Rabu (11/11/2020).
Kabar tesebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru.
Baca juga: Seorang Selebgram Diamakan Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Kabarnya Teman Awkarin
Baca juga: Tio Pakusadewo Kesepian, Anaknya Menduga Itu yang Mendasari Ayahnya Pakai Narkoba Lagi
"Ya, Benar. Anggota kami telah menangkap seorang wanita berinisial SS (24) yang diketahui sebagai selebgram," ujar Audie dikonfirmasi Jumat (13/11/2020).
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga.
Dijelaskan bahwa unit di apartemen itu kerap dijadikan tempat konsumsi narkoba.
Dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora, polisi langsung bergerak menangkap selebgram pemilik 457 ribu pengikut itu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Sitaan Hasil Operasi
Baca juga: Cerita Abdel Achrian Tentang Masa Lalunya yang Kelam: Kecanduan Narkoba hingga Dipukuli Keluarga
Baca juga: Temuan Ladang Ganja Seluas Satu Hektar di Kawasan Bukit Barisan Musi Rawas Utara
Benar saja, saat ditangkap, polisi menemukan narkoba jenis ganja di unit apartemen tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan di unit apartemen tersebut ditemukan narkoba jenis daun ganja," tegas dia.
Sementara polisi belum dapat merinci dan mentotal jumlah barang bukti ganja tersebut.
Sebab saat ini kata Ronaldo, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Informasi selanjutnya nanti ya. Masih kami periksa intensif," jelas Ronaldo.
Diketahui nama SS mulai dikenal publik saat dekat dengan Awkarin.
Mulanya SS menjadi admin akun Instagram pemilik nama asli Karin Novilda itu.
Setelah cukup dikenal publik tak lagi menjadi admin dan memutuskan untuk merintis karier sebagai seorang selebgram.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Ngeganja di Apartemen, Selebgram Cantik Syaima Salsabila Ditangkap Polisi
JAKARTA - Chantika Syaumi yang merupakan mantan admin dari Awkarin telah ditahan di Polsek Cilandak terkait kasus dugaan penggelapan sebesar Rp400 juta. Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum dari Chantika pun memberikan pernyataan dengan tujuan agar informasi yang diterima terkait kasus tersebut bisa berimbang.
Diketahui, Chantika sendiri telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada 28 Juni usai dilaporkan oleh Karin Novilda alias Awkarin.
Berdasarkan rilis yang diterima Okezone dari Advokat Silvia Soembarto, SH, M,H,Militer, pihak Chantika mengatakan bahwa kliennya sempat dikurung di sebuah ruangan selama dua jam, sebelum akhirnya dibawa ke lantai 2 dan disodori surat pernyataan di hp manager Awkarin yang bernama Tantri.
"Pada hari Jumat, 28 Juni 2024 setelah melakukan cek mutasi rekening oleh pelapor, Chantika di kurung pada sebuah ruangan (kamar) sejak sekitar pukul 10.00-12.00 WIB. Chantika dibawa ke lantai 2 (dua) lalu menyodorkan surat pernyataan yang ada di HP Tantri (manager) untuk disalin tulis tangan yang isinya mengakui mengambil dana dengan perkiraan Rp. 300 - 400 juta," bunyi kronologi yang dipaparkan tim kuasa hukumChantika.
Kuasa Hukum Mantan Admin Awkarin Beri Pernyataan soal Kasus Dugaan Penggelapan Rp400 Juta (Foto: IST)
"Sampai saat ini, nilai kerugian yang diklaim sepihak sebesar Rp. 300 400 Juta. Chantika diminta membaca, dan menandatangani surat pernyataan pengakuankemudian di videokan," sambungnya.
Dalam surat pernyataan yang sudah dibaca dan ditandatangani Chantika serta divideokan, tertulis bahwa dia diminta mengakui telah mengambil dana dengan sebesar Rp300-400 juta. Namun, Chantika disebut sudah sempat mengembalikan dana sebesar Rp17 juta pada pelapor dari total Rp80 juta yang diminta oleh pelapor.
"Pihak pelapor (Awkarin) meminta pengembalian dana sebesar Rp80juta tapi baru ditransferRp17 juta oleh Chantika. Memberi waktu sampai jam 15.00 WIB, jika tidak diberikanmaka akan memposting dan melaporkan ke polisi," jelasnya.
Tak ingin dilaporkan ke polisi, Chantika pun disebut sempat menghubungi suaminya untuk mencari dana Rp80 juta. Sayangnya, hingga pukul 15.00 WIB, permintaan Awkarin tidak bisa terpenuhi dan membuat Chantika harus dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Cilandak.
Setelah dilaporkan, dua anggota Polsek disebut datang menjemput Chantika tanpa menunjukan surat perintah.
Sedangkan saat proses pemeriksaan berlangsung, Tantri disebut sempat menyodorkan surat kontrak kerja kepada Chantika, namun tidak sempat ditandatangani lantaran sedang menjalani proses pemeriksaan.
Diketahui, Chantika baru mendapat pendampingan pengacara setelah 24 jam di tahan.
Lebih lanjut, pihak keluarga Chantika juga dikabarkan tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan penahanan dari Polsek Cilandak. Bahkan surat tersebut baru diterima setelah Chantika mendapatkan pendampingan hukum, tepatnya pada 2 Juli 2024.
"Keesokan harinya yakni pada hari Sabtu, 29 Juli 2024 Chantika resmi ditahan oleh Polsek Cilandak, namun surat pemberitahuan penahanan tidak pernah disampaikan ke pihak keluarga. Surat tersebut diterima oleh kami pihak kuasa hukumketika kami datang meminta kejelasan proses penegakan Hukum yang berkeadilan," paparnya.
"Sampai hari ini dokumen BAP dan surat-surat lain pendukung maupun turunan dariBAP tidak pernah ditunjukkan oleh pihak kepolisian," tandasnya.
Berdasarkan kronologi tersebut, tim kuasa hukum Chantika pun membuat pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Penahanan Chantika oleh Kepolisian Sektor Cilandak tidak sesuai denganKUHAP, Perkapolri No.8/2009 dan Perkara no.1/2022.
2. Meminta penegakan hukum yang berkeadilan kepada Kepala Polisi RepublikIndonesia dan atas kepentingan perlindungan atas hak asasi manusia Chantika (tertuduh) dalam menjalani proses hukumnya.3. Dengan usianya yg ke-78 tahun Polri, kami harapkan penegakan hukum.
3. Berkeadilan yang mengedepankan kepentingan negara menegakkan Supremasihukum yang menjunjung tinggi perlindungan Hak asasi manusia Dalam frame negara yang merdeka.
Selain itu, pihak Chantika juga sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan tertuduh kepada Kapolsek Cilandak serta berkoordinasi dengan keluarga korban dengan melakukan advokasi hukum yang dibutuhkan.
© 2007 - 2024 Okezone.com,